MANUSIA
Manusia atau orang dapat diartikan
berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau
secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo
sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies
primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.
Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang
bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan
kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga
seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan,
mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka
dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama
berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk
dukungan satu sama lain serta pertolongan.
Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis
kelaminnya. Secara alaMANUSIAmiah, jenis kelamin seorang anak yang baru
lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal
sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan
dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita.
Hakekat manusia adalah sebagai berikut :
a. Makhluk yang memiliki tenga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
b. Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial.
c. yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu
mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
d. Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya.
e. Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam
usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat
dunia lebih baik untuk ditempati
f. Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas
g. Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat.
h. Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan turutama
lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan
martabat kemanusaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.
Manusia adalah mahluk yang luar biasa
kompleks. Kita merupakan paduan antara mahluk material dan mahluk
spiritual. Dinamika manusia tidak tinggal diam karena manusia sebagai
dinamika selalu mengaktivisasikan dirinya.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi manusia menurut beberapa ahli:
# NICOLAUS D. & A. SUDIARJA
Manusia adalah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani
dan rohani akan tetapi tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu
barang
# ABINENO J. I
Manusia adalah "tubuh yang berjiwa" dan bukan "jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana"
# UPANISADS
Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik
# SOCRATES
Manusia adalah mahluk hidup berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku datar dan lebar
# KEES BERTENS
Manusia adalah suatu mahluk yang terdiri dari 2 unsur yang kesatuannya tidak dinyatakan
# I WAYAN WATRA
Manusia adalah mahluk yang dinamis dengan trias dinamikanya, yaitu cipta, rasa dan karsa
# OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY
Manusia adalah mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang
berfikir, dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan,
akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor
keturunan dan lingkungan
# ERBE SENTANU
Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dibilang
manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan
mahluk yang lain
# PAULA J. C & JANET W. K
manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi,
mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta
turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai
kemungkinan
KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup
di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang
dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar.
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain
sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya,
yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan
agamanya. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”
Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut berbagai ahli:
1. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
- a) Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
- b) Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
- c) GBHN 1999-2004 tentang visi
2. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
3. Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai
kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran tcrhadap proporsi terscbut berarti ketidak adilan.
4. Menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia schingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.
5. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan balk.
6. Menurut Kong Hu Cu berpendapat lain : Kcadilan terjadi apabila
anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
7. Menurut Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
8. Menurut Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu
ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila
berbunyi: “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bung Hatta
dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” menulis sebagai beriku “keadilan sosial adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka kerja keras. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan.
Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan
tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan
apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya merupakan
penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah,
tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara
hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
1. Faktor Ekonomi
Setiap berhak hidup
layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut
kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali
dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan
pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu
tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan
Faktor ini sangat
mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya
“system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan
dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan
sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran
nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit
sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3. Teknis
Hal ini juga sangat
dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang
untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau
kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan
mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata
bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita
sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
4. dan lain sebagainya
Keadilan
dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam
waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.
MACAM-MACAM KEADILAN
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan kemakmuran merupakan subtansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam
suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutkan
keadilan legal.
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama dilakukan
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Keadilan ini bertujuan memekihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
CONTOH MANUSIA DAN KEADILAN
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus
kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan
keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja
terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang
nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang
akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1
bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban
hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan
seberapa pun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti
silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah,
seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan
dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya
kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor
a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas
berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan,
makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah.
Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah
menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah
proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia
peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas
maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah
bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini.
Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya
kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu
yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs
Jurnalisme. Kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa
mencari kambing hitam?