Pengertian Net Interest Margin (NIM)

Pengertian

marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.

Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).

margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.

Perhitungan

NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.

sumber:
http://angger335.blogspot.com/2011/06/net-interest-margin.html

Pengertian Non Performing Loan (NPL)

>> Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

>> Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:

>> Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).

>> Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :

Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :

>> a. Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.

>> b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.

>> c. Kondisi perekonomian :
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:

>> Inflasi :
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.

>> Kurs rupiah :
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.

>> sumber : http://im-niko.blogspot.com/

Pengertian Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)

>> Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.

1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
>>Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.

2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
>>Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.

>> Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :

a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan

>> Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
>> Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.

4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
>> Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).

5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
>> Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

>> Penilaian dalam aspek ini meliputi :

a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.

>> Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
>> 1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
>> 2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
>> 3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.

>> Sumber :
sumber : http://im-niko.blogspot.com/

Pengertian Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)

>> Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.

1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
>>Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.

2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
>>Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.

>> Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :

a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan

>> Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
>> Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.

4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
>> Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).

5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
>> Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

>> Penilaian dalam aspek ini meliputi :

a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.

>> Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
>> 1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
>> 2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
>> 3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.

>> Sumber :
sumber : http://im-niko.blogspot.com/

Pengertian Capital Adequacy Ratio (CAR)

>> CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

>> Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.

>> CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.

Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko

>> Contohnya :

bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh BI. dan bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.

>> sumber :
1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-capital-adequacy-ratio-car/

Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR) Pengertian

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.

Penyebab LDR Rendah

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Fungsi LDR

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :

1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.

2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),

3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.

4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.

Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.


sumber :
http://putracenter.net/2009/10/14/definisi-dan-manajemen-kredit/

http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html

Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR). Dan contoh ilustrasinya.. Pengertian

Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.

KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.

2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..

sumber:
http://angger335.blogspot.com/2011/06/legal-reserve-requirement.html

TRAVELLERS CHEQUE

TRAVELLERS CHEQUE
>> TRAVELLERS CHEQUE yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

>> Keuntungan Travellers cheque :

1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri

>> Sumber:
1. http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
2. http://bugslahh.blogspot.com/

Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor

Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
>> LETTER OF CREDIT atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

>> Jenis dan Manfaat Letter of Credit:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas –
batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

>> Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

>> Sumber :
1. http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html

Safe Deposite Box (Kotak Penyimpanan)

Safe Deposite Box (Kotak Penyimpanan)
>> SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

>> Kegunaan Safe Deposit Box :
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

>> Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak

>> Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin

>> sumber: http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/

Pengertian TRANSFER

>> TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

>> Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman

>> Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

>> Sumber :
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/tugas-softskill-mengenai-jasa-jasa-bank-fee-base-income-semester-6-ta-2011/

INKASO

INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

>> MANFAAT INKASO :

a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.


>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.

>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :

* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000

>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.

>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank

>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.

>> Biaya:

* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD


>> Sumber :
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Jasa/Inkaso.aspx

definisi elemen dan contoh laporan laba/rugi

Definisi,Elemen dan contoh Laporan Rugi/Laba
Laporan Rugi/Laba adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Elemen-elemen laporan laporan rugi/laba biasanya terdiri dari:
• Pendapatan dari penjualan
o Dikurangi Beban pokok penjualan
• Laba/rugi kotor
o Dikurangi Beban usaha
• Laba/rugi usaha
o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
• Laba/rugi sebelum pajak
o Dikurangi Beban pajak
• Laba/rugi bersih
Berikut saya berikan contoh dari laporan Rugi/laba :

Sumber ;
* http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba/rugi
Diposkan oleh Bachtiar di Kamis, Maret 10, 2011 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Berbagi ke Google Buzz
Reaksi:
Definisi,Elemen dan contoh Neraca
Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.

Elemen Neraca
Harta :
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut :
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.

Pengakuan dan Penilaian Aktiva :
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva. Nilai ini adalah :
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
3. Selling price adalah harga jual.
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat
margin yang normal.

Nilai tersebut diatas sering dianggaptidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :

Piutang : Taksiran nilai net realizable value

Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode
equity.

Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.

Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan

Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku.Nilai buku asset lama ditambah
dengan kas yang sejenis diberikan.

Aktiva tak berwujud : Nilai buku

Pembebanan ditunda : Nilai buku

Kewajiban / Hutang (Liabilities)
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.

2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.

3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.

4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.

5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :

a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.

6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.


Pengakuan dan Penilaian Kewajiban
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.

Modal
Modal adalah suatu hak yang tersisa atas aktiva suatu lembaga (entitiy) setelah dikurangi kewajibannya.
Perusahaan perseroan perlu membedakan antara modal setor dengan modal karena pendapatan (retained earning). Deviden hanya dibayarkan dari laba yang ditahan bukan dari laba yang disetor.
Modal setor (contributed capital) dapat dibagi menjadi :
1. Modal statuter (legal capital)
2. Modal lainya

Modal statuter adalah jumlah batas kewajiban pemilik. Modal ini dinilai berdasarkan harga pari atau harga nominal. Dalam modal ini terdapat modal lain seperti agio saham, modal donasi, modal dari pengeluaran kembali treasury stock, stock option dan sebagainya.

Didalam pos modal terdapat akun lain seperti laba ditahan dan cadangan. Laba ditahan terdiri dari laba tahunan, penyesuaian atau koreksi tahun sebelumnya dan besaran deviden. Komponen dari modal saham ini adalah laba rugi yang belum direalisasi. Sedangkan cadangan adalah sesuatu yang disimpan untuk maksud dan tujuan tertentu.
Pengakuan dan Penilaian Modal

Penilaian terhadap transaksi modal ini sama dengan penilaian pada harta dan kewajiban yaitu berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya transaksi.dalam hal pencatatan modal saham harus dipisahkan nilai parinya dengan nilai jualnya. Laba ditahan dicacat sebagai akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya.

Bentuk Neraca
Neraca biasanya diurutkan berdasarkan akun atau perkiraan yang likuiditasnya paling tinggi. Biasanya perkiraan yang paling lancar dan paling dekat dengan konversi ke kas dicacat paling atas. Kewajiban yang paling cepat harus dibayar dicacat paling atas dan modal yang harus ditunaikan terlebih dahulu harus ditempatkan dipaling atas.
Dalam menyajikan neraca dapat dibagi dalam tiga bentuk berikut ini :
1. Staffel atau report form
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dalam satu halaman vertical. Disebelah atas aktiva dan dibawahnya passive.
2. Skontro atau T-Account Form
Aktiva disajikan disebelah kiri (kecuali di Inggis disajikan di kanan) dan kewajibannya disebelah kanannya.
3. Bentuk yang menyajikan posisis keuangan (Financian Position Form)
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dengan format, pertama-tama dicantumkan aktiva lancar dikirangi dengan hutang lancar sehingga menghasilkan modal kerja ditambah dengan aktiva tetap dan aktiva lainnya kemudian dikurangi hutang jangka panjang, maka diperoleh modal pemilik.

Penyajian Neraca Menurut Standar Akuntansi
Laporan keuangan harus disusun secara sistematik agar pengguna laporan keuangan tersebut dapat mengerti maksud dan isi dari laporan keuangan tersebut. Komponen-komponen neraca sebagai berikut :
AKTIVA :
Aktiva lancar
Investasi
Aktiva tetap
Aktiva tidak berwujud
Aktiva lain-lain

KEWAJIBAN :
Kewajiban lancar
Kewajiban jangka panjang
Kewajiban lain-lain

MODAL
 Modal saham
Agio saham
Laba ditahan

Penyajian diatas merupakan pencerminan dari klasifikasi lazim pos neraca sebagai berikut :
a. Aktiva diklasifikasikan menurut urutan likuiditasnya.
b. Kewajiban diklasifikasikan menurut urutan jatuh temponya.
c. Modal diklasifikasikan berdasarkan sifat kekekalannya.

Berikut saya tampilkan contoh dari neraca per 31 oktober :



Sumber :
* http://cilapop-chilla.blogspot.com/2010/02/isi-dan-elemen-laporan-keuangan.html
* http://lamtiur.wordpress.com/2010/04/11/contoh-neraca-bank/

definislaporan kualitas aktiva produktifi elemen dan contoh

Definisi,Elemen dan contoh Laporan kualitas aktiva produktif
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997). Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.

Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

Berikut saya berikan contoh penulisan laporan aktiva produktif :

Sumber:
* http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
* repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17859/4/Chapter%20II.pdf

laporan komitmen dan kontigensi

Laporan Komitmen dan Kontigensi
IMPLIKASI RISET AKUNTANSI KEPERILAKUAN TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi yang kita kenal sekarang telah berkembang seiring dengan zaman dan peradaban manusia. Masyarakat modern tidak dapat terlepas dari apa yang dinamakan akuntansi. Namun, akuntansi yang telah diterapkan sekarang, baik di perusahaan profit oriented maupun non profit oriented, sebenarnya telah mengalami evolusi.
Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi karena proses dari akuntansi manajemen akan menghasilkan informasi. Pembuat informasi atau pengguna sistem informasi adalah manusia (bisa para manajer, investor, pemerintah, dan user lainnya yang berkepentingan dengan informasi tersebut). Keberhasilan suatu sistem informasi tak lepas dari perilaku manusianya. Perkembangan akuntansi tak lepas dari perilaku. Mendesaknya kebutuhan akuntansi dan pentingnya peranan manusia dalam bidang akuntansi maka dengan mengadopsi bidang-bidang ilmu lainnya, seperti ilmu psikologi dan sosial, lahirlah akuntansi keperilakuan.
Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting) merupakan bidang yang sangat luas.Untuk lebih memahami implikasi riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research/BAR) terhadap pengembangan akuntansi manajemen (managerial accounting), kajian akan dimulai dari perkembangan akuntansi keperilakuan, akuntansi manajemen, riset akuntansi keperilakuan dalam akuntansi manajemen, seperti budgeting, balanced scorecard (BSC), just in time (JIT), total quality management, dan activity based costing system (ABC system).

Akuntansi Keperilakuan dan Perkembangannya
Ikhsan (2005) menyatakan bahwa tujuan ilmu keperilakuan adalah untuk memahami, menjelaskan, dan memprediksi perilaku manusia sampai pada generalisasi yang ditetapkan mengenai perilaku manusia yang didukung oleh empiris yang dikumpulkan secara impersonal melalui prosedur yang terbuka, baik untuk peninjauan maupun replikasi dan dapat diverifikasi oleh ilmuwan lainnya yang tertarik. Selanjutnya Ikhsan (2005) menjelaskan bahwa akuntansi keperilakuan menyediakan suatu kerangka yang disusun berdasarkan teknik yang bertujuan (1) untuk memahami dan mengukur dampak proses bisnis terhadap orang-orang dan kinerja perusahaan, (2) untuk mengukur dan melaporkan perilaku serta pendapat yang relevan terhadap perencanaan strategis, dan (3) untuk mempengaruhi pendapat dan perilaku guna memastikan keberhasilan implementasi kebijakan perusahaan. Awal perkembangan riset keperilakuan ini telah dikaji dalam studi yang dilakukan Lord (1989). Lord mengkaji perkembangan riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research) dari tahun 1952 sampai dengan tahun 1981. Lord (1989) mengelompokkan perkembangan hasil penelitian yang berkaitan dengan bidang riset akuntansi keperilakuan menjadi enam fokus penelitian, antara lain akuntansi dalan konteks organisasi (accounting in an organizational context), penganggaran (budgeting), pemikiran psikologi (early psychology thoughts), pemrosesan informasi manusia (human information proccesing), kontingensi teori (contingency teory), dan konferensi dan peristiwa (conferences and events).
Studi Burgstahler dan Sundem (1989) hampir sama dengan studi Lord (1989), yaitu mengkaji perkembangan riset keperilakuan tahun 1968-1987.
Baik artikel yang ditulis oleh Lord (1989) maupun Burgstahler dan Sundem (1989) merupakan invited paper dalam rangka penerbitan pertama jurnal Behavioral Research in Accounting. Hal itu berawal dari cikal bakal penelitian Argyris (1952) yang pertama kali fokus pada anggaran hingga akhirnya sekarang berkembang pada bidang lain, seperti auditing, pajak, dan akuntansi keuangan. Peneliti-peneliti di Indonesia juga tertarik dengan riset akuntansi keperilakuan. Bidang riset keperilakuan juga menjadi pusat perhatian dalam ajang seminar nasional akuntansi (SNA) di Indonesia yang diselenggarakan setiap tahun oleh IAIKAPd yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd). Topik bahasan hasil-hasil studi dalam seminar ini dibagi menjadi lima, yaitu akuntansi keuangan dan pasar modal; akuntansi manajemen dan keperilakuan; akuntansi sektor publik dan perpajakan; sistem informasi, auditing, dan etika; dan pendidikan akuntansi dan akuntansi syariah. Hasil penelitian di bidang akuntansi manajemen dijadikan satu pembahasan dengan akuntansi keperilakuan karena kedua bidang ini sama-sama membahas tentang manusia.

Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah bagian dari akuntansi yang bertujuan membantu manajer untuk menjalankan tiga fungsi pokoknya, yaitu perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Kehadiran akuntansi manajemen atau sistem informasi manajemen dalam perusahaan merupakan suatu sistem yang akan memberikan informasi kepada manajemen untuk membantu pihak-pihak internal untuk mencapai tujuan organisasinya.

Artikel terbaru mengenai akuntansi manajemen ditulis oleh Birnberg G. Jacod (2000) yang membahas tentang peranan riset keperilakuan dalam pendidikan akuntansi manajemen pada abad ke dua puluh satu. Birnberg menjelaskan bahwa materi akuntansi manajemen dalam tiga periode setelah Perang Dunia Kedua berakhir meliputi periode akuntansi biaya (the cost-accounting period), periode akuntansi manajemen modern (the modern management accounting period), periode akuntansi manajemen postmodern (The post-modern management accounting period). Fokus terbaru dalam akuntansi manajemen seperti dijelaskan oleh Hansen dan Mowen (2005) adalah activity based perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business.
management, customer orientation, cross-functional
Akuntansi manajemen sangat erat berkaitan dengan manusia. Kajian atau studi di bidang akuntansi manajemen mendapat perhatian bagi riset akuntansi di bidang keperilakuan. Kegagalan dalam hal pencapaian kinerja sebenarnya akibat dari aspek keperilakuan.
Riset Akuntansi Keperilakuan dalam Akuntansi Manajemen Budgeting
Budgeting merupakan bagian dari materi akuntansi manajemen, yang memegang peranan dalam perencanaan dan pengendalian sebagai dua bagian yang tak terpisahkan. Perencanan berarti melihat ke depan, yang mengandung pengertian yaitu menentukan tidakan-tindakan apa yang harus dilakukan untuk merealisasikan tujuan tertentu. Sebaliknya, pengendalian adalah melihat ke belakang yang berarti menilai apa yang telah dihasilkan dan membandingkan dengan rencana yang telah disusun (Hansen & Mowen, 2005). Adapun tujuan anggaran adalah memberikan informasi yang dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, sebagai standar bagi evaluasi kinerja dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antarbagian. Anggaran yang disusun berupa anggaran operasi (seperti anggaran penjualan, produksi, pembelian bahan, tenaga kerja, overhead, beban penjualan dan administrasi, persediaan akhir, serta harga pokok penjualan) dan anggaran keuangan [seperti anggaran arus kas, neraca, dan pengeluaran modal].anggaran digunakan untuk mengontrol kinerja pekerja, yang paling sederhana meliputi empat langkah berikut :
1. Penetapan standar oleh manajemen
2. Penetapan standar oleh kelompok yang dikontrol
3. Kinerja operasi
4. Pelaporan hasil dengan ganjaran positif.
Beberapa hasil penelitian akuntansi keperilakuan terbaru dalam bidang akuntansi manajemen di Indonesia telah diseminarkan dalam Seminar Nasional Akuntansi (SNA). Rahman dkk. (2007) meneliti pengaruh sistem pengukuran kinerja terhadap kejelasan peran, pemberdayaan, psikologis, dan kinerja manajerial dengan pendekatan partial least square. Cahyono dkk. (2007) meneliti pengaruh moderasi sistem pengendalian manajemen dan inovasi terhadap kinerja. Wijayantoro dkk. (2007) meneliti hubungan antara sistem pengendalian manajemen dengan perilaku disfunctional: budaya nasional sebagai variabel moderating (penelitian para manajer perusahaan manufaktur di Jawa Tengah). Yufaningrum dkk. (2005) menganalisis pengaruh partisipasi anggaran terhadap kinerja manajerial melalui komitmen tujuan anggaran dan job relevant information (JRI) sebagai variabel intervening. Sumarno (2005) meneliti pengaruh komitmen organisasi dan gaya kepemimpinan terhadap hubungan antara partisipasi anggaran dan kinerja manajerial.
Implikasi Riset Akuntansi Keperilakuan, Terhadap Pengembangan Akuntansi Manajemen Melalui riset akuntansi keperilakuan, teori-teori, konsep, dan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen dapat diuji secara empiris mengenai manfaat teori-teori baru tersebut terhadap peningkatan kinerja dalam pengambilan keputusan strategik. Dengan adanya hasil riset empiris dalam akuntansi manajemen ini dapat membantu pengembangan akuntansi manajemen. Pihak manajemen menjadi yakin terhadap konsep-konsep yang baru dikembangkan tersebut akan membantu dalam fungsi pokok manajemen perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Isu – isu terbaru dalam akuntansi manajemen, seperti activity based management, customer orientation, cross-functional perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business, ABC system, dan balanced scorecard ikut memperkaya hasil penelitian di bidang riset keperilakuan.
Antara akuntansi manajemen dan riset akuntansi keperilakuan ada keterkaitan karena kesuksesan dalam menghasilkan informasi akuntansi manajemen sangat tergantung pada faktor manusia dalam berperilaku. Riset akuntansi keperilakuan pertama kali berkembang dari bidang akuntansi manajemen, yaitu bidang yang dibahas adalah budgeting. Akuntansi manajemen dapat dikatakan memberikan kontribusi yang besar dalam riset akuntansi keperilakuan. Bidang akuntansi manajemen sangat berkaitan dengan perilaku manajer dan seluruh staf organisasi. Tercapainya visi perusahaan sangatlah tergantung pada kerja sama antara berbagai pihak, baik dari pihak internal perusahaan maupun kerja sama yang baik dengan pihak ekstrnal perusahaan.

Sumber:
* http://perempuanqu.wordpress.com/2010/05/19/akuntansi-komitmen-dan-kontingensi/

laporan komitmen dan kontigensi

Laporan Komitmen dan Kontigensi
IMPLIKASI RISET AKUNTANSI KEPERILAKUAN TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi yang kita kenal sekarang telah berkembang seiring dengan zaman dan peradaban manusia. Masyarakat modern tidak dapat terlepas dari apa yang dinamakan akuntansi. Namun, akuntansi yang telah diterapkan sekarang, baik di perusahaan profit oriented maupun non profit oriented, sebenarnya telah mengalami evolusi.
Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi karena proses dari akuntansi manajemen akan menghasilkan informasi. Pembuat informasi atau pengguna sistem informasi adalah manusia (bisa para manajer, investor, pemerintah, dan user lainnya yang berkepentingan dengan informasi tersebut). Keberhasilan suatu sistem informasi tak lepas dari perilaku manusianya. Perkembangan akuntansi tak lepas dari perilaku. Mendesaknya kebutuhan akuntansi dan pentingnya peranan manusia dalam bidang akuntansi maka dengan mengadopsi bidang-bidang ilmu lainnya, seperti ilmu psikologi dan sosial, lahirlah akuntansi keperilakuan.
Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting) merupakan bidang yang sangat luas.Untuk lebih memahami implikasi riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research/BAR) terhadap pengembangan akuntansi manajemen (managerial accounting), kajian akan dimulai dari perkembangan akuntansi keperilakuan, akuntansi manajemen, riset akuntansi keperilakuan dalam akuntansi manajemen, seperti budgeting, balanced scorecard (BSC), just in time (JIT), total quality management, dan activity based costing system (ABC system).

Akuntansi Keperilakuan dan Perkembangannya
Ikhsan (2005) menyatakan bahwa tujuan ilmu keperilakuan adalah untuk memahami, menjelaskan, dan memprediksi perilaku manusia sampai pada generalisasi yang ditetapkan mengenai perilaku manusia yang didukung oleh empiris yang dikumpulkan secara impersonal melalui prosedur yang terbuka, baik untuk peninjauan maupun replikasi dan dapat diverifikasi oleh ilmuwan lainnya yang tertarik. Selanjutnya Ikhsan (2005) menjelaskan bahwa akuntansi keperilakuan menyediakan suatu kerangka yang disusun berdasarkan teknik yang bertujuan (1) untuk memahami dan mengukur dampak proses bisnis terhadap orang-orang dan kinerja perusahaan, (2) untuk mengukur dan melaporkan perilaku serta pendapat yang relevan terhadap perencanaan strategis, dan (3) untuk mempengaruhi pendapat dan perilaku guna memastikan keberhasilan implementasi kebijakan perusahaan. Awal perkembangan riset keperilakuan ini telah dikaji dalam studi yang dilakukan Lord (1989). Lord mengkaji perkembangan riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research) dari tahun 1952 sampai dengan tahun 1981. Lord (1989) mengelompokkan perkembangan hasil penelitian yang berkaitan dengan bidang riset akuntansi keperilakuan menjadi enam fokus penelitian, antara lain akuntansi dalan konteks organisasi (accounting in an organizational context), penganggaran (budgeting), pemikiran psikologi (early psychology thoughts), pemrosesan informasi manusia (human information proccesing), kontingensi teori (contingency teory), dan konferensi dan peristiwa (conferences and events).
Studi Burgstahler dan Sundem (1989) hampir sama dengan studi Lord (1989), yaitu mengkaji perkembangan riset keperilakuan tahun 1968-1987.
Baik artikel yang ditulis oleh Lord (1989) maupun Burgstahler dan Sundem (1989) merupakan invited paper dalam rangka penerbitan pertama jurnal Behavioral Research in Accounting. Hal itu berawal dari cikal bakal penelitian Argyris (1952) yang pertama kali fokus pada anggaran hingga akhirnya sekarang berkembang pada bidang lain, seperti auditing, pajak, dan akuntansi keuangan. Peneliti-peneliti di Indonesia juga tertarik dengan riset akuntansi keperilakuan. Bidang riset keperilakuan juga menjadi pusat perhatian dalam ajang seminar nasional akuntansi (SNA) di Indonesia yang diselenggarakan setiap tahun oleh IAIKAPd yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd). Topik bahasan hasil-hasil studi dalam seminar ini dibagi menjadi lima, yaitu akuntansi keuangan dan pasar modal; akuntansi manajemen dan keperilakuan; akuntansi sektor publik dan perpajakan; sistem informasi, auditing, dan etika; dan pendidikan akuntansi dan akuntansi syariah. Hasil penelitian di bidang akuntansi manajemen dijadikan satu pembahasan dengan akuntansi keperilakuan karena kedua bidang ini sama-sama membahas tentang manusia.

Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah bagian dari akuntansi yang bertujuan membantu manajer untuk menjalankan tiga fungsi pokoknya, yaitu perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Kehadiran akuntansi manajemen atau sistem informasi manajemen dalam perusahaan merupakan suatu sistem yang akan memberikan informasi kepada manajemen untuk membantu pihak-pihak internal untuk mencapai tujuan organisasinya.

Artikel terbaru mengenai akuntansi manajemen ditulis oleh Birnberg G. Jacod (2000) yang membahas tentang peranan riset keperilakuan dalam pendidikan akuntansi manajemen pada abad ke dua puluh satu. Birnberg menjelaskan bahwa materi akuntansi manajemen dalam tiga periode setelah Perang Dunia Kedua berakhir meliputi periode akuntansi biaya (the cost-accounting period), periode akuntansi manajemen modern (the modern management accounting period), periode akuntansi manajemen postmodern (The post-modern management accounting period). Fokus terbaru dalam akuntansi manajemen seperti dijelaskan oleh Hansen dan Mowen (2005) adalah activity based perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business.
management, customer orientation, cross-functional
Akuntansi manajemen sangat erat berkaitan dengan manusia. Kajian atau studi di bidang akuntansi manajemen mendapat perhatian bagi riset akuntansi di bidang keperilakuan. Kegagalan dalam hal pencapaian kinerja sebenarnya akibat dari aspek keperilakuan.
Riset Akuntansi Keperilakuan dalam Akuntansi Manajemen Budgeting
Budgeting merupakan bagian dari materi akuntansi manajemen, yang memegang peranan dalam perencanaan dan pengendalian sebagai dua bagian yang tak terpisahkan. Perencanan berarti melihat ke depan, yang mengandung pengertian yaitu menentukan tidakan-tindakan apa yang harus dilakukan untuk merealisasikan tujuan tertentu. Sebaliknya, pengendalian adalah melihat ke belakang yang berarti menilai apa yang telah dihasilkan dan membandingkan dengan rencana yang telah disusun (Hansen & Mowen, 2005). Adapun tujuan anggaran adalah memberikan informasi yang dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, sebagai standar bagi evaluasi kinerja dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antarbagian. Anggaran yang disusun berupa anggaran operasi (seperti anggaran penjualan, produksi, pembelian bahan, tenaga kerja, overhead, beban penjualan dan administrasi, persediaan akhir, serta harga pokok penjualan) dan anggaran keuangan [seperti anggaran arus kas, neraca, dan pengeluaran modal].anggaran digunakan untuk mengontrol kinerja pekerja, yang paling sederhana meliputi empat langkah berikut :
1. Penetapan standar oleh manajemen
2. Penetapan standar oleh kelompok yang dikontrol
3. Kinerja operasi
4. Pelaporan hasil dengan ganjaran positif.
Beberapa hasil penelitian akuntansi keperilakuan terbaru dalam bidang akuntansi manajemen di Indonesia telah diseminarkan dalam Seminar Nasional Akuntansi (SNA). Rahman dkk. (2007) meneliti pengaruh sistem pengukuran kinerja terhadap kejelasan peran, pemberdayaan, psikologis, dan kinerja manajerial dengan pendekatan partial least square. Cahyono dkk. (2007) meneliti pengaruh moderasi sistem pengendalian manajemen dan inovasi terhadap kinerja. Wijayantoro dkk. (2007) meneliti hubungan antara sistem pengendalian manajemen dengan perilaku disfunctional: budaya nasional sebagai variabel moderating (penelitian para manajer perusahaan manufaktur di Jawa Tengah). Yufaningrum dkk. (2005) menganalisis pengaruh partisipasi anggaran terhadap kinerja manajerial melalui komitmen tujuan anggaran dan job relevant information (JRI) sebagai variabel intervening. Sumarno (2005) meneliti pengaruh komitmen organisasi dan gaya kepemimpinan terhadap hubungan antara partisipasi anggaran dan kinerja manajerial.
Implikasi Riset Akuntansi Keperilakuan, Terhadap Pengembangan Akuntansi Manajemen Melalui riset akuntansi keperilakuan, teori-teori, konsep, dan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen dapat diuji secara empiris mengenai manfaat teori-teori baru tersebut terhadap peningkatan kinerja dalam pengambilan keputusan strategik. Dengan adanya hasil riset empiris dalam akuntansi manajemen ini dapat membantu pengembangan akuntansi manajemen. Pihak manajemen menjadi yakin terhadap konsep-konsep yang baru dikembangkan tersebut akan membantu dalam fungsi pokok manajemen perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Isu – isu terbaru dalam akuntansi manajemen, seperti activity based management, customer orientation, cross-functional perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business, ABC system, dan balanced scorecard ikut memperkaya hasil penelitian di bidang riset keperilakuan.
Antara akuntansi manajemen dan riset akuntansi keperilakuan ada keterkaitan karena kesuksesan dalam menghasilkan informasi akuntansi manajemen sangat tergantung pada faktor manusia dalam berperilaku. Riset akuntansi keperilakuan pertama kali berkembang dari bidang akuntansi manajemen, yaitu bidang yang dibahas adalah budgeting. Akuntansi manajemen dapat dikatakan memberikan kontribusi yang besar dalam riset akuntansi keperilakuan. Bidang akuntansi manajemen sangat berkaitan dengan perilaku manajer dan seluruh staf organisasi. Tercapainya visi perusahaan sangatlah tergantung pada kerja sama antara berbagai pihak, baik dari pihak internal perusahaan maupun kerja sama yang baik dengan pihak ekstrnal perusahaan.

Sumber:
* http://perempuanqu.wordpress.com/2010/05/19/akuntansi-komitmen-dan-kontingensi/

PENGERTIAN ELEMEN DAN LAPORAN KEUANGAN

Pengertian dan Elemen Laporan keuangan


Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.

Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan :
“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal
informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga”

Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.
Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.
Laporan keuangan terdiri dari:

- Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
- Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
- Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.
- Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.


Dan adapun Element dari laporan keuangan yaitu :


Sumber :
** http://dahlanforum.wordpress.com/2008/04/21/pengertian-laporan-keuangan/
** http://www.slideshare.net/iyandri/bab02-laporan-keuangan

PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN DAN ISI LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.

Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan:

“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga”

Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.

Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.

Laporan keuangan terdiri dari:

- Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.

- Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.

- Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.

- Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.

Laporan keuangan diharapkan disajikan secara layak, jelas, dan lengkap, yang mengungkapkan kenyataan-kenyataan ekonomi mengenai eksistensi dan operasi perusahaan tersebut. Dalam menyusun laporan keuangan, akuntansi dihadapkan dengan kemungkinan bahaya penyimpangan (bias), salah penafsiran dan ketidaktepatan. Untuk meminimkan bahaya ini, profesi akuntansi telah berupaya untuk mengembangkan suatu barang tubuh teori ini. Setiap akuntansi atau perusahaan harus menyesuaikan diri terhadap praktik akuntansi dan pelaporan dari setiap perusahaan tertentu.


http://dahlanforum.wordpress.com/2008/04/21/pengertian-laporan-keuangan/

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA TENTANG BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM

No.31/177/KEP/DIR

SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI BANK INDONESIA

TENTANG

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM


DIREKSI BANK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pemberian kredit yang melebihi batas yang
wajar kepada peminjam atau kelompok peminjam baik
sebagai pihak yang terkait atau tidak terkait dengan
bank secara umum merupakan salah satu penyebab
utama kegagalan usaha bank;
b. bahwa dalam rangka menghindari kegagalan usaha
sebagai akibat dari konsentrasi pemberian kredit, bank
wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian secara
sungguh-sungguh dalam pemberian kredit;
c. bahwa dalam upaya untuk menghindari konsentrasi
pemberian kredit, bank perlu melakukan penyebaran
dalam pemberian kredit;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk
menyempurnakan ketentuan tentang batas maksimum


pemberian …



pemberian kredit bank umum dalam Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3790);


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK
INDONESIA TENTANG BATAS MAKSIMUM
PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Surat Keputusan ini dengan :
a. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang


Perbankan …



Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1998;
b. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah
prosentase perbandingan batas maksimum penyediaan
dana yang diperkenankan terhadap modal Bank;
c. Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank baik
dalam Rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk
kredit, surat berharga, penempatan dana antar-Bank,
penyertaan, termasuk komitmen dan kontinjensi pada
transaksi rekening administratif;
d. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
1. pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi
dengan Note Purchase Agreement (NPA);
2. pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan
anjak piutang;
e. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel,
obligasi, sekuritas Kredit, atau setiap derivatifnya,
atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari
penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
dalam pasar modal dan pasar uang, antara lain
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU), Surat Berharga Komersial
(Commercial Papers), Sertifikat Reksadana, dan
Medium Term Note;
f. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada Bank
lainnya berupa giro, call money, deposito berjangka,
sertifikat deposito, Kredit yang diberikan dan
penempatan lainnya;
g. Penyertaan …



g. Penyertaan adalah penanaman dana Bank dalam
bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di
bidang keuangan yang tidak melalui pasar modal,
serta dalam bentuk penyertaan modal sementara pada
perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan
Kredit;
h. Transaksi Rekening Administratif adalah komitmen
dan kontinjensi (Off-Balance Sheet) yang terdiri dari
warkat penerbitan jaminan, akseptasi/endosemen,
irrevocable Letter of Credit (L/C) yang masih
berjalan, akseptasi wesel impor atas
dasar L/C berjangka, penjualan Surat Berharga dengan
syarat repurchase agreement (repo), standby L/C dan
garansi lainnya, serta transaksi derivatif yang
mempunyai risiko Kredit;
i. Risiko Kredit untuk transaksi derivatif adalah nilai
pasar (the mark to market value) dari seluruh
perjanjian/kontrak yang menjanjikan keuntungan yang
belum dapat terealisir namun secara potensial dapat
menjadi kerugian Bank apabila pihak lawan
wanprestasi;
j. Kredit Program adalah kredit yang didukung oleh
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang
diberikan untuk mendukung swasembada pangan,
pengembangan koperasi, pengusaha kecil, petani,
pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana,
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 31/156/KEP/DIR
tanggal 23 November 1998 tentang Persyaratan Bank
Pelaksana Kredit Program, serta Penyediaan Dana
kepada PERTAMINA untuk pengadaan bahan bakar
minyak (BBM) dan Penyediaan Dana kepada Badan
Urusan Logistik (BULOG) dalam rangka pengadaan
pangan;

k. Peminjam …



k. Peminjam adalah nasabah perorangan atau
perusahaan/badan yang memperoleh satu atau lebih
Penyediaan Dana;
l. Kelompok Peminjam adalah sejumlah Peminjam yang
satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal
kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan
keuangan;
m. Pihak Terkait adalah Peminjam dan/atau Kelompok
Peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan Bank
karena merupakan:
1. pemegang saham perorangan yang memiliki
saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari
modal disetor Bank;
2. pemegang saham berbentuk perusahaan/badan
yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus)
atau lebih dari modal disetor Bank;
3. anggota dewan komisaris Bank;
4. anggota direksi Bank;
5. keluarga dari pihak-pihak tersebut dalam angka 1,
angka 3 dan angka 4;
6. perorangan yang memiliki saham 25% (duapuluh
lima per seratus) atau lebih dan/atau yang
mengendalikan operasional, pengawasan atau
pengambilan keputusan baik langsung maupun
tidak langsung, atas perusahaan-perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam angka 2;
7. pejabat Bank yang mempunyai fungsi eksekutif,
yaitu yang mempunyai pengaruh terhadap
operasional Bank dan/atau bertanggungjawab
langsung kepada Direksi termasuk pejabat Satuan
Kerja Audit Intern dan Dewan Audit;
8. perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat
kepentingan dari pihak-pihak dimaksud dalam
angka …



angka 1 sampai dengan angka 7 di atas dengan
kepemilikan 10% (sepuluh perseratus) atau lebih
dari modal disetor perusahaan;
9. perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat
pengaruh dalam operasional, pengawasan atau
pengambilan keputusan dari pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai
dengan angka 7 walaupun pihak-pihak tersebut
tidak memiliki saham pada perusahaan dimaksud;
10. anak perusahaan Bank dengan kepemilikan Bank
lebih dari 25% (duapuluh lima perseratus) dari
modal disetor Perusahaan dan/atau apabila Bank
mempengaruhi perusahaan tersebut;
n. Kriteria keluarga dalam pengertian Pihak Terkait
sebagaimana dimaksud dalam huruf m angka 5 adalah
keluarga sampai dengan derajat kedua dalam garis
lurus maupun garis kesamping, termasuk mertua,
menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan
keluarga meliputi sebagai berikut:
1. orang tua kandung/tiri/angkat;
2. saudara kandung/tiri/angkat;
3. suami/isteri;
4. anak kandung/tiri/angkat;
5. suami/isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
6. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
7. cucu kandung/tiri/angkat;
8. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/isteri;
9. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat;
10. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
11. mertua;

o. Pihak …



o. Pihak Tidak Terkait adalah Peminjam dan/atau
Kelompok Peminjam diluar Pihak Terkait;
p. Modal adalah modal Bank sebagaimana dimaksud
dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 31/146/KEP/DIR
tanggal 12 November 1998;
q. Pelampauan BMPK adalah selisih lebih sesuai dengan
rumus sebagai berikut:
Penyediaan Dana
pada tanggal laporan BMPK
x 100% - [ BMPK ] ;
Modal
pada tanggal laporan BMPK

r. Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih sesuai dengan
rumus sebagai berikut:

Penyediaan Dana
pada saat pemberiannya
x 100% - [ BMPK ].
Modal
pada saat pemberian
Penyediaan Dana


Pasal 2

(1) Saat pemberian dalam pengertian Pelanggaran
BMPK dikaitkan dengan waktu realisasi Penyediaan
Dana.

(2) Bank …



(2) Bank wajib melarang nasabah peminjam untuk
melakukan penarikan Penyediaan Dana apabila
berakibat terjadinya Pelanggaran BMPK.

Pasal 3

Perhitungan Penyediaan Dana dalam pengertian
Pelanggaran BMPK ditetapkan sebagai berikut:
a. Kredit yang diberikan didasarkan atas baki debet;
b. Jaminan yang diterbitkan Bank didasarkan atas
nilai nominal;
c. Surat Berharga didasarkan atas harga perolehan;
d. Penyertaan didasarkan atas jumlah dana yang
ditanamkan;
e. Tagihan yang diambilalih dalam rangka anjak
piutang didasarkan atas nilai pengambilalihan;
f. Transaksi Derivatif didasarkan atas nilai dari
Risiko Kreditnya;
g. Nilai tukar yang dipergunakan untuk Penyediaan
Dana dalam valuta asing didasarkan atas nilai tukar
pada saat pemberian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4

(1) Pelampauan BMPK yang terjadi karena perubahan
nilai tukar dan/atau penurunan Modal atas
Penyediaan Dana yang telah diberikan, tidak
dikategorikan sebagai Pelanggaran BMPK.


(2) Pelampauan …



(2) Pelampauan BMPK sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak dikenakan sanksi Pelanggaran BMPK.

Pasal 5

(1) Bank Indonesia berwenang melakukan koreksi atas
penggolongan Pihak Terkait dan Kelompok
Peminjam yang dilakukan oleh Bank.
(2) Koreksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
disesuaikan kembali seperti penggolongan Bank
sepanjang Bank dapat menyampaikan bukti-bukti
dan dokumentasi yang mendukung.

Pasal 6

(1) Bank yang memiliki rasio Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) lebih kecil atau sama
dengan 0% (nol perseratus) dilarang melakukan
Penyediaan Dana dalam bentuk apapun.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi Bank yang telah memperoleh
persetujuan dari Pemerintah untuk mengikuti
program rekapitalisasi dengan dana Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 84 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998
tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum.
(3) Perhitungan untuk Pelanggaran BMPK dan/atau
Pelampauan BMPK bagi Bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diperkenankan
menggunakan asumsi besarnya Modal sesuai dengan
persyaratan rasio Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
BAB II …



BAB II
BMPK UNTUK PIHAK TIDAK TERKAIT

Pasal 7

BMPK bagi Peminjam atau Kelompok Peminjam yang
merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan setinggi-
tingginya:
a. 30% (tigapuluh perseratus) dari Modal sejak
diberlakukannya Surat Keputusan ini sampai dengan
akhir tahun 2001;
b. 25% (duapuluh lima perseratus) dari Modal selama
tahun 2002;
c. 20% (duapuluh perseratus) dari Modal sejak tanggal 1
Januari 2003.

Pasal 8

(1) Suatu perusahaan digolongkan sebagai anggota suatu
Kelompok Peminjam apabila memenuhi sekurang-
kurangnya salah satu kriteria keterkaitan dalam hal
kepemilikan, kepengurusan dan hubungan keuangan
dengan satu atau lebih perusahaan lainnya, sebagai
berikut:
a. 25% (duapuluh lima perseratus) atau lebih dari
hak kepemilikan masing-masing perusahaan
dikuasai oleh suatu perusahaan atau seseorang
atau secara bersama oleh suatu keluarga;
b. Salah satu perusahaan menguasai 25% (duapuluh
lima perseratus) atau lebih hak kepemilikan
perusahaan lain;
c. Anggota …



c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
pejabat lainnya yang mempunyai fungsi eksekutif
pada salah satu perusahaan, menjadi anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pejabat
eksekutif pada perusahaan lainnya yang
berwenang memutuskan hal-hal yang berkaitan
dengan operasional perusahaan;
d. Dalam hal tidak terdapat hubungan kepemilikan
dan/atau kepengurusan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c di atas, dua atau lebih
perusahaan dianggap kelompok apabila terdapat
hubungan keuangan sebagai berikut:
i. satu perusahaan bertindak sebagai
penjamin Penyediaan Dana yang diterima
oleh perusahaan lainnya;
ii. satu perusahaan memberikan bantuan
keuangan kepada perusahaan lainnya
sehingga mengakibatkan adanya
pengendalian usaha oleh perusahaan
pemberi bantuan.
(2) Perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) tidak diperlakukan sebagai Kelompok
Peminjam.

BAB III
BMPK UNTUK PIHAK TERKAIT

Pasal 9

(1) BMPK bagi Pihak Terkait baik sebagai satu
Peminjam atau Kelompok Peminjam ditetapkan
setinggi- …



setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh perseratus)
dari Modal.
(2) BMPK untuk jumlah seluruh Pihak Terkait
ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh
perseratus) dari Modal.

Pasal 10

(1) Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait melalui
Bank lain, perusahaan pembiayaan dan/atau Bank
Perkreditan Rakyat dikenakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait melalui
Bank lain dalam rangka pertukaran Penyediaan Dana
(loan swap) dengan risiko pada Bank dikenakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah perusahaan yang melakukan
satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak
piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
(4) Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah Bank Perkreditan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 tahun 1998.

www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/SK-BMPK-31-177.pdf

Kebijakan Baru BI

NERACAlakarta- Kebijakan baru Bank Indonesia di bidang moneter dan perbankan yang dikeluarkan 29 Desember lalu, dinilai efektif untuk mengatasi persoalan ekonomi saat ini dan mengarahkan perbankan untuk lebih memperbanyak porsi kredit pada sektor mikro dan usaha kecil. Pengamat ekonomi, Mirza Adityaswara, di lakarta, Senin, mengatakan paket yang terdiri dari 23 kebijakan itu, antara lain ditujukan untuk mencegah memanasnya ekonomi Indonesia karena banyaknya aliran modal asing yang masuk. "Kebijakan untuk menaikkan GVVM valas diharapkan bisa mengurangi potensi gangguan ekonomi, seperti kenaikan inflasi jika dana itu ditempatkan di tempat-tempat lain," kata Mirza.

BI, katanya, juga membatasi kemungkinan adanya spekulasi dari masuknya dana-dana asing itu dengan menerapkan kembali batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek sebesar 30 persen dari modal bank yang akan berlaku paling lambat akhir Januari 2011. Terkait ini, BI juga mencabut ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik yang akan berlaku pada Januari 2011. Mengenai kebijakan BI menaikkan GVVM valas. Mirza memperkirakan aturan yang mulai berlaku bertahap mulai Maret 2011 bisa menyedot kelebihan valas di perbankan sekitar USS 2,5 miliar atau Rp23 -Rp24 triliun. Kenaikan GWM valas akan dilakukan secara bertahap dari 1 persen menjadi 8 persen dari jumlah dana pihak ketiga valas di perbankan. Pada tahap pertama GWM valas akan dinaikkan dari 1 % menjadi 5 % efektif berlaku pada 1 Maret 2011, dan tahap kedua GWM valas akan dinaikkan dari 5 % menjadi 8 % pada luni 2011.

Di bidang perbankan, Mirza menilai kebijakan yang dikeluarkan BI diharapkan dapat mendorong lebih kencang pemberian kredit perbankan utamanya kepada sektor ritel, mikro, dan kecil yang selama ini dirasakan BI masih belum optimal. Dalam paket kebijakan itu, untuk mendorong intermediasi perbankan, BI mengeluarkan enam aturan seperti kewajiban mengumumkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) dan menurunkan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi kredit ritel, usaha mikro dan kecil.

"Pengumuman suku bunga dasar kredit diharapkan dapat meningkatkan intermediasi dengan mendorong penurunan suku bunga kredit karena bank-bank akan terbuka untuk menyampaikan suku bunganya sehingga akan menimbulkan kompetisi," katanya.
Kebijakan yang akan berlaku Maret 2011 ini oleh BI diharapkan bisa meningkalkan transparansi produk perbankan, tata kelola yang baik sekaligus mendorong kompetisi yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar yang lebih baik bagi masya raka tluas. Namun, Mirza juga mengkritik kebijakan BI mengenai program Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah atau HIJD regional champion yang menurutnya tidak jelas arahnya karena selama ini BPD banyak membuka cabang di luar propinsinya.

"Kalau tujuannya menodorong pertumbuhan ekonomi daerah, BPD fokus saja pada pembukaan cabang di propinsinya. Sekarang banyak kita lihat BPD buka cabang di luar propinsinya," katanya

http://bataviase.co.id/node/518057

PERAN BANK SENTRAL DAN BANK UMUM

1. Pengertian Bank
Bank biasanya diartikan dalam beberapa definisi. Ada yang memberikan defenisi bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga. Ada pula yang mendefenisikan bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan. Ada pula yang mendefenisikan Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya menciptakan kredit. Dari beberapa defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Jenis Bank

Bank adalah digolongkan menurut fungsinya dan dasar beroperasinya :

a. Bank Menurut Fungsinya

Tujuan Bank Indonesia untuk menunjang perlaksaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan lain- lain.
Fungsi utama Bank Indonesia adalah penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Berdasarkan fungsinya Bank dapat di bedakan jadi:

1) Bank sentral

Undang- undang yang mengatur Bank Indonesia adalah UURI No. 3 THN 2004 perubahan atas UURI No. 23 Thn 1999 tentang Bank Indonesia.
Bank sentral merupakan pelaksanaan kebijakan moneter ditetapkan pemerintah. Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :

a) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Bank Indonesia melakukan pengadilan moneter dengan cara:

1. Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik rupiah/ valuta asing.
2. Penetapan tingkat diskonto
3. Penetapan cadangan wajib minimum.
4. mengatur kredit atau pembiayaan.

b) Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran . Bank Indonesia berwenang:

1. Menganjurkan persetujuan atas pelaksanaan jasa sisitem pembayaran.
2. Wajib atas penyelenggaraan jasa sisitem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatan.
3. Penggunaan alat pembayaran harus ditetapkan.

Bank Indonesia mengatur dan mngawasi Bank- Bank yang ada.Serta menetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank.

Dalam bidang perbankkan & perkreditan : tugas Bank Indonesia adalah:

1. Meningkatkan perkembangan yang baik dari urusan kredit& perbankkan.
2. Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
3. Membina perbankkan.
4. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank- bank.

Dalam bidang hubungan keuangan dengan pemerintah. Tugas BI adalah:

5. Sebagai pemegang kas pemerintah.
6. melaksanakan pemindahan uang untuk pemerintah diseluruh wilayah RI.

2) Bank Umum

Bank umum adalah bank umum yang melaksakan kegiatan bedasarkan konvensi (kesepakatan) umum:

Contoh : BRI, BNI, BCA, dan lain- lain.

Bentuk badan hukum bank umum berupa:
a. Perseroan terbatas
b. Perusahaan daerah.
c. Koperasi

3) Bank Perkrditan Rakyat (BPR)

Menurut UU perbankkan No. 10 Thn 1998 adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konversial/ bedasarkan prinsip syariah yang dalam aktivitasnya tidak memberikan jasa dalam lalu uritas pembayaran.

BPR dilarang untuk:

a. Menerima simpanan dalam bentuk giro.
b. Melakukan kgiatan usaha dalam valuta asing.
c. Melakukan penyertaan modal.
d. Melakukan usaha perasuransian.

Bank pekreditan rakyat terbentuk:

- perusahaan daerah.
- Koperasi.
- Persroan terbatas.

Dalam mendirikan BPR harus mentaati beberapa ketentuan antara lain:

1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia
2. BPR berbentuk koperasi.
3. BPR berbentuk perseroan terbatas (PT) dan sahamnya diterbitkan atas nama.

b. Bank Menurut Dasar Beroperasinya

a) Pengertian Bank Konversional

Peraturan- peraturan yang digunakan acuan Bank konversional adalah peraturan pemerintah.

b) Produk jasa Bank konversional dalam penghimpunan jasa.

a. Simpanan giro.

Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan cek.

b. Deposito berjangka.

Ialah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian.

c. Sertifikat deposito.

Ialah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat dipertenggangkan.

d. Tabungan.

Ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan mnurut syarat yang disepekati.

c. Produk jasa bank konversional dalam penyaluran dana.
d. Produk jasa bank konversional yag lain

http://nettihariani.blogspot.com/2009/02/peranan-uang-dan-perbankan.html

FUNGSI & PERANAN BANK UMUM

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.

Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :

“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Sumber :

www.blogtopsites.com/outpost/249602ad959d2ff3117d06f8b068e928