SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA TENTANG BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM

No.31/177/KEP/DIR

SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI BANK INDONESIA

TENTANG

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM


DIREKSI BANK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pemberian kredit yang melebihi batas yang
wajar kepada peminjam atau kelompok peminjam baik
sebagai pihak yang terkait atau tidak terkait dengan
bank secara umum merupakan salah satu penyebab
utama kegagalan usaha bank;
b. bahwa dalam rangka menghindari kegagalan usaha
sebagai akibat dari konsentrasi pemberian kredit, bank
wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian secara
sungguh-sungguh dalam pemberian kredit;
c. bahwa dalam upaya untuk menghindari konsentrasi
pemberian kredit, bank perlu melakukan penyebaran
dalam pemberian kredit;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk
menyempurnakan ketentuan tentang batas maksimum


pemberian …



pemberian kredit bank umum dalam Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3790);


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK
INDONESIA TENTANG BATAS MAKSIMUM
PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Surat Keputusan ini dengan :
a. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang


Perbankan …



Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1998;
b. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah
prosentase perbandingan batas maksimum penyediaan
dana yang diperkenankan terhadap modal Bank;
c. Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank baik
dalam Rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk
kredit, surat berharga, penempatan dana antar-Bank,
penyertaan, termasuk komitmen dan kontinjensi pada
transaksi rekening administratif;
d. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
1. pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi
dengan Note Purchase Agreement (NPA);
2. pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan
anjak piutang;
e. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel,
obligasi, sekuritas Kredit, atau setiap derivatifnya,
atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari
penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
dalam pasar modal dan pasar uang, antara lain
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU), Surat Berharga Komersial
(Commercial Papers), Sertifikat Reksadana, dan
Medium Term Note;
f. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada Bank
lainnya berupa giro, call money, deposito berjangka,
sertifikat deposito, Kredit yang diberikan dan
penempatan lainnya;
g. Penyertaan …



g. Penyertaan adalah penanaman dana Bank dalam
bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di
bidang keuangan yang tidak melalui pasar modal,
serta dalam bentuk penyertaan modal sementara pada
perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan
Kredit;
h. Transaksi Rekening Administratif adalah komitmen
dan kontinjensi (Off-Balance Sheet) yang terdiri dari
warkat penerbitan jaminan, akseptasi/endosemen,
irrevocable Letter of Credit (L/C) yang masih
berjalan, akseptasi wesel impor atas
dasar L/C berjangka, penjualan Surat Berharga dengan
syarat repurchase agreement (repo), standby L/C dan
garansi lainnya, serta transaksi derivatif yang
mempunyai risiko Kredit;
i. Risiko Kredit untuk transaksi derivatif adalah nilai
pasar (the mark to market value) dari seluruh
perjanjian/kontrak yang menjanjikan keuntungan yang
belum dapat terealisir namun secara potensial dapat
menjadi kerugian Bank apabila pihak lawan
wanprestasi;
j. Kredit Program adalah kredit yang didukung oleh
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang
diberikan untuk mendukung swasembada pangan,
pengembangan koperasi, pengusaha kecil, petani,
pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana,
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 31/156/KEP/DIR
tanggal 23 November 1998 tentang Persyaratan Bank
Pelaksana Kredit Program, serta Penyediaan Dana
kepada PERTAMINA untuk pengadaan bahan bakar
minyak (BBM) dan Penyediaan Dana kepada Badan
Urusan Logistik (BULOG) dalam rangka pengadaan
pangan;

k. Peminjam …



k. Peminjam adalah nasabah perorangan atau
perusahaan/badan yang memperoleh satu atau lebih
Penyediaan Dana;
l. Kelompok Peminjam adalah sejumlah Peminjam yang
satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal
kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan
keuangan;
m. Pihak Terkait adalah Peminjam dan/atau Kelompok
Peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan Bank
karena merupakan:
1. pemegang saham perorangan yang memiliki
saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari
modal disetor Bank;
2. pemegang saham berbentuk perusahaan/badan
yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus)
atau lebih dari modal disetor Bank;
3. anggota dewan komisaris Bank;
4. anggota direksi Bank;
5. keluarga dari pihak-pihak tersebut dalam angka 1,
angka 3 dan angka 4;
6. perorangan yang memiliki saham 25% (duapuluh
lima per seratus) atau lebih dan/atau yang
mengendalikan operasional, pengawasan atau
pengambilan keputusan baik langsung maupun
tidak langsung, atas perusahaan-perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam angka 2;
7. pejabat Bank yang mempunyai fungsi eksekutif,
yaitu yang mempunyai pengaruh terhadap
operasional Bank dan/atau bertanggungjawab
langsung kepada Direksi termasuk pejabat Satuan
Kerja Audit Intern dan Dewan Audit;
8. perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat
kepentingan dari pihak-pihak dimaksud dalam
angka …



angka 1 sampai dengan angka 7 di atas dengan
kepemilikan 10% (sepuluh perseratus) atau lebih
dari modal disetor perusahaan;
9. perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat
pengaruh dalam operasional, pengawasan atau
pengambilan keputusan dari pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai
dengan angka 7 walaupun pihak-pihak tersebut
tidak memiliki saham pada perusahaan dimaksud;
10. anak perusahaan Bank dengan kepemilikan Bank
lebih dari 25% (duapuluh lima perseratus) dari
modal disetor Perusahaan dan/atau apabila Bank
mempengaruhi perusahaan tersebut;
n. Kriteria keluarga dalam pengertian Pihak Terkait
sebagaimana dimaksud dalam huruf m angka 5 adalah
keluarga sampai dengan derajat kedua dalam garis
lurus maupun garis kesamping, termasuk mertua,
menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan
keluarga meliputi sebagai berikut:
1. orang tua kandung/tiri/angkat;
2. saudara kandung/tiri/angkat;
3. suami/isteri;
4. anak kandung/tiri/angkat;
5. suami/isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
6. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
7. cucu kandung/tiri/angkat;
8. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/isteri;
9. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat;
10. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
11. mertua;

o. Pihak …



o. Pihak Tidak Terkait adalah Peminjam dan/atau
Kelompok Peminjam diluar Pihak Terkait;
p. Modal adalah modal Bank sebagaimana dimaksud
dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 31/146/KEP/DIR
tanggal 12 November 1998;
q. Pelampauan BMPK adalah selisih lebih sesuai dengan
rumus sebagai berikut:
Penyediaan Dana
pada tanggal laporan BMPK
x 100% - [ BMPK ] ;
Modal
pada tanggal laporan BMPK

r. Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih sesuai dengan
rumus sebagai berikut:

Penyediaan Dana
pada saat pemberiannya
x 100% - [ BMPK ].
Modal
pada saat pemberian
Penyediaan Dana


Pasal 2

(1) Saat pemberian dalam pengertian Pelanggaran
BMPK dikaitkan dengan waktu realisasi Penyediaan
Dana.

(2) Bank …



(2) Bank wajib melarang nasabah peminjam untuk
melakukan penarikan Penyediaan Dana apabila
berakibat terjadinya Pelanggaran BMPK.

Pasal 3

Perhitungan Penyediaan Dana dalam pengertian
Pelanggaran BMPK ditetapkan sebagai berikut:
a. Kredit yang diberikan didasarkan atas baki debet;
b. Jaminan yang diterbitkan Bank didasarkan atas
nilai nominal;
c. Surat Berharga didasarkan atas harga perolehan;
d. Penyertaan didasarkan atas jumlah dana yang
ditanamkan;
e. Tagihan yang diambilalih dalam rangka anjak
piutang didasarkan atas nilai pengambilalihan;
f. Transaksi Derivatif didasarkan atas nilai dari
Risiko Kreditnya;
g. Nilai tukar yang dipergunakan untuk Penyediaan
Dana dalam valuta asing didasarkan atas nilai tukar
pada saat pemberian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4

(1) Pelampauan BMPK yang terjadi karena perubahan
nilai tukar dan/atau penurunan Modal atas
Penyediaan Dana yang telah diberikan, tidak
dikategorikan sebagai Pelanggaran BMPK.


(2) Pelampauan …



(2) Pelampauan BMPK sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak dikenakan sanksi Pelanggaran BMPK.

Pasal 5

(1) Bank Indonesia berwenang melakukan koreksi atas
penggolongan Pihak Terkait dan Kelompok
Peminjam yang dilakukan oleh Bank.
(2) Koreksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
disesuaikan kembali seperti penggolongan Bank
sepanjang Bank dapat menyampaikan bukti-bukti
dan dokumentasi yang mendukung.

Pasal 6

(1) Bank yang memiliki rasio Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) lebih kecil atau sama
dengan 0% (nol perseratus) dilarang melakukan
Penyediaan Dana dalam bentuk apapun.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi Bank yang telah memperoleh
persetujuan dari Pemerintah untuk mengikuti
program rekapitalisasi dengan dana Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 84 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998
tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum.
(3) Perhitungan untuk Pelanggaran BMPK dan/atau
Pelampauan BMPK bagi Bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diperkenankan
menggunakan asumsi besarnya Modal sesuai dengan
persyaratan rasio Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
BAB II …



BAB II
BMPK UNTUK PIHAK TIDAK TERKAIT

Pasal 7

BMPK bagi Peminjam atau Kelompok Peminjam yang
merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan setinggi-
tingginya:
a. 30% (tigapuluh perseratus) dari Modal sejak
diberlakukannya Surat Keputusan ini sampai dengan
akhir tahun 2001;
b. 25% (duapuluh lima perseratus) dari Modal selama
tahun 2002;
c. 20% (duapuluh perseratus) dari Modal sejak tanggal 1
Januari 2003.

Pasal 8

(1) Suatu perusahaan digolongkan sebagai anggota suatu
Kelompok Peminjam apabila memenuhi sekurang-
kurangnya salah satu kriteria keterkaitan dalam hal
kepemilikan, kepengurusan dan hubungan keuangan
dengan satu atau lebih perusahaan lainnya, sebagai
berikut:
a. 25% (duapuluh lima perseratus) atau lebih dari
hak kepemilikan masing-masing perusahaan
dikuasai oleh suatu perusahaan atau seseorang
atau secara bersama oleh suatu keluarga;
b. Salah satu perusahaan menguasai 25% (duapuluh
lima perseratus) atau lebih hak kepemilikan
perusahaan lain;
c. Anggota …



c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
pejabat lainnya yang mempunyai fungsi eksekutif
pada salah satu perusahaan, menjadi anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pejabat
eksekutif pada perusahaan lainnya yang
berwenang memutuskan hal-hal yang berkaitan
dengan operasional perusahaan;
d. Dalam hal tidak terdapat hubungan kepemilikan
dan/atau kepengurusan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c di atas, dua atau lebih
perusahaan dianggap kelompok apabila terdapat
hubungan keuangan sebagai berikut:
i. satu perusahaan bertindak sebagai
penjamin Penyediaan Dana yang diterima
oleh perusahaan lainnya;
ii. satu perusahaan memberikan bantuan
keuangan kepada perusahaan lainnya
sehingga mengakibatkan adanya
pengendalian usaha oleh perusahaan
pemberi bantuan.
(2) Perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) tidak diperlakukan sebagai Kelompok
Peminjam.

BAB III
BMPK UNTUK PIHAK TERKAIT

Pasal 9

(1) BMPK bagi Pihak Terkait baik sebagai satu
Peminjam atau Kelompok Peminjam ditetapkan
setinggi- …



setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh perseratus)
dari Modal.
(2) BMPK untuk jumlah seluruh Pihak Terkait
ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh
perseratus) dari Modal.

Pasal 10

(1) Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait melalui
Bank lain, perusahaan pembiayaan dan/atau Bank
Perkreditan Rakyat dikenakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait melalui
Bank lain dalam rangka pertukaran Penyediaan Dana
(loan swap) dengan risiko pada Bank dikenakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah perusahaan yang melakukan
satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak
piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
(4) Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah Bank Perkreditan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 tahun 1998.

www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/SK-BMPK-31-177.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar