Kebijakan Baru BI

NERACAlakarta- Kebijakan baru Bank Indonesia di bidang moneter dan perbankan yang dikeluarkan 29 Desember lalu, dinilai efektif untuk mengatasi persoalan ekonomi saat ini dan mengarahkan perbankan untuk lebih memperbanyak porsi kredit pada sektor mikro dan usaha kecil. Pengamat ekonomi, Mirza Adityaswara, di lakarta, Senin, mengatakan paket yang terdiri dari 23 kebijakan itu, antara lain ditujukan untuk mencegah memanasnya ekonomi Indonesia karena banyaknya aliran modal asing yang masuk. "Kebijakan untuk menaikkan GVVM valas diharapkan bisa mengurangi potensi gangguan ekonomi, seperti kenaikan inflasi jika dana itu ditempatkan di tempat-tempat lain," kata Mirza.

BI, katanya, juga membatasi kemungkinan adanya spekulasi dari masuknya dana-dana asing itu dengan menerapkan kembali batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek sebesar 30 persen dari modal bank yang akan berlaku paling lambat akhir Januari 2011. Terkait ini, BI juga mencabut ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik yang akan berlaku pada Januari 2011. Mengenai kebijakan BI menaikkan GVVM valas. Mirza memperkirakan aturan yang mulai berlaku bertahap mulai Maret 2011 bisa menyedot kelebihan valas di perbankan sekitar USS 2,5 miliar atau Rp23 -Rp24 triliun. Kenaikan GWM valas akan dilakukan secara bertahap dari 1 persen menjadi 8 persen dari jumlah dana pihak ketiga valas di perbankan. Pada tahap pertama GWM valas akan dinaikkan dari 1 % menjadi 5 % efektif berlaku pada 1 Maret 2011, dan tahap kedua GWM valas akan dinaikkan dari 5 % menjadi 8 % pada luni 2011.

Di bidang perbankan, Mirza menilai kebijakan yang dikeluarkan BI diharapkan dapat mendorong lebih kencang pemberian kredit perbankan utamanya kepada sektor ritel, mikro, dan kecil yang selama ini dirasakan BI masih belum optimal. Dalam paket kebijakan itu, untuk mendorong intermediasi perbankan, BI mengeluarkan enam aturan seperti kewajiban mengumumkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) dan menurunkan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi kredit ritel, usaha mikro dan kecil.

"Pengumuman suku bunga dasar kredit diharapkan dapat meningkatkan intermediasi dengan mendorong penurunan suku bunga kredit karena bank-bank akan terbuka untuk menyampaikan suku bunganya sehingga akan menimbulkan kompetisi," katanya.
Kebijakan yang akan berlaku Maret 2011 ini oleh BI diharapkan bisa meningkalkan transparansi produk perbankan, tata kelola yang baik sekaligus mendorong kompetisi yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar yang lebih baik bagi masya raka tluas. Namun, Mirza juga mengkritik kebijakan BI mengenai program Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah atau HIJD regional champion yang menurutnya tidak jelas arahnya karena selama ini BPD banyak membuka cabang di luar propinsinya.

"Kalau tujuannya menodorong pertumbuhan ekonomi daerah, BPD fokus saja pada pembukaan cabang di propinsinya. Sekarang banyak kita lihat BPD buka cabang di luar propinsinya," katanya

http://bataviase.co.id/node/518057

Tidak ada komentar:

Posting Komentar